Pemerataan Pendidikan di
Indonesia
Pemerataan pendidikan mencakup
dua aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
dan keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat. Akses
terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah
memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah
adil jika antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Menurut UUD 1945
pemerintah berkewajiban memenuhi hak warganegara dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan
kualitas hidup bangsa.Ini berati pemerintah harus bisa memberikan pendidikan
kepada seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk rakyat tertentu yang mampu
sedangkan untuk rakyat yang kurang mampu tidak memperoleh pendidikan.
Saat ini kondisi
pendidikan di Indonesia masih belum merata.Misalnya saja di kota-kota besar
disana sarana dan prasarana pendidikan disana sudah sangat maju.Sedangkan di
desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya.Bukan hanya
masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di
Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga
kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan
guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warganegara Indonesia yang
tinggal di kota-kota besar tapi karena mereka termasuk ke dalam warganegara
yang kurang mampu sehingga mereka tidak bisa merasakan pendidikan.Banyak
anak-anak yang masih di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang tua
mereka dalam mempertahankan hidupnya.
Untuk itu, agenda penting
yang harus menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan,
terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang
berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk Indonesia.
Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia secara formal telah mengupayakan
pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai
tahun 1994.Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan
untuk memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada
tahapan selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival)
menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan
masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini
semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program
BOS untuk Pendidikan dasar.Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan
menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan
fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti pendidikan
di sekolah
Menurut Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan,
antara lain:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan
peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
2. Meningkatkan
mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”,
dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya.
Upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan
pendidikan diantaranya sebagai berikut:
1. Pendidikan
dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut
biaya. Ini diharapkan semua anak yang akan masuk SD dan SMP di seluruh
Indonesia dapat bersekolah.
2. Meningkatkan
sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3. Melaksanakan
revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar
tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang
memadai.
4. Membangun
sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah
baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhannya.
5. Memberikan
kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar
siswa dapat terus menuntut ilmu tanpa mempermasalahkan biaya pendidikan
6. Untuk
di Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk
bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi,
serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7. Mendorong
peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta. Ini agar kalau ada
mahasiswa yang tidak mendapat perguruan tinggi bisa melanjutkan pendidikannya
di perguruan tinggi swasta, tentu saja dengan mutu dan kualitas perguruan
tinggi swasta harus bisa sesuai standar pemerintah.
8. Menyebarkan
kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah
serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yangberpenghasilan rendah
termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan
pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta
menyelenggarakan pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan
tinggi.
9. Menyebar
lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar
tidak terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan
guru yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih
kekurangan tenaga guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar